Thursday, October 13, 2016

Makalah Bab Fatwa Masail Fiqhiyah



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sumber pokok hukum Islam adalah Al-Quran dan as-Sunnah Pada masa Rasul, manakala muncul suatu persoalan hukum, baik yang berhubungan dengan Allah maupun kemasyarakatan, Allah menurunkan ayat-ayat Al-Quran untuk menjelaskannya. Rasul sebagai Muballig, menyampaikan penhyampaian penjelasan ini kepada umatnya untuk di ikuti.
Seiring dinamika zaman yang berubah maka sumber diatas membutuhkan analis (ijtihad) meskipun secara historis sudah ditutup yang kemudian ulama modernis untuk membukanya kembali dan dilakukan oleh ulama dunia (termasuk Indonesia) dengan berbagai pendekatan dan metode. Oleh karenanya dengan berbagai macam metode yang diterapkan diharapakan akan dapat menemukan hukum-hukum dalam memecahkan berbagai persoalan yang muncul dalam keadaan sosial dan teretorial yang berbeda, Kenyataan yang demikian maka Indonesia sebagai negara yang penduduknya yang terdiri dari beberapa suku dan mayoritas Islam tergugah untuk menjawab tantangan yang ada demi tercapainya perpaduan budaya, agama, dan tradisi yang majemuk, sembari memasuki era perkembangan modern, tanpa menyia-nyiakan nilai-nilai keIslamannya. Salah satu penetapan ataupun hasil ijtihad dari permasalahan di Indonesia adalah fatwa, makalah ini akan mencoba menguraikan, Bagaimana metode istinbath hukum MUI (Majlis Ulama Indonesia) dalam mengeluarkan fatwa.[1]
Rumusan masalah
1.      Apa itu Fatwa?
2.      Bagaimana kedudukan Fatwa?
  1. Bagaimana Metodologi istinbath hukum fatwa majlis Ulama Indonesia?
  2. Bagaimana Metode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam menetapkan Hukum Rokok?
BAB II
PEMBAHASAN
Fatwa adalah bahasa Arab yang berarti jawaban atas pertanyaan atau hasil ijtihad atau ketetapan hukum. Maksudnya ialah ketetapan atau keputusan hukum tentang suatu masalah atau peristiwa yang dinyatakan oleh seorang mujtahid sebagai hasil ijtihadnya.
Berijtihad tidak mungkin dilakukan oleh seluruh kaum muslimin, karena kemampuan mereka beragam dan bertingkat. Hanya orang tertentu yang memiliki syarat-syarat tertentu untuk berijtihad. Karena itu melakukan ijtihad tidak dapat ditetapkan sebagai fardu a’in bagi seluruh kaum muslimin.
Indonesia mempunyai wadah permusyawarahan para ulama yang di sebut dengan MUI, dalam anggaran dasar MUI dapat dilihat bahwa majlis diharapkan melaksanakan tugasnya dalam memberikan fatwa-fatwa dan nasihat dalam memecahkan dan menjawab seluruh persoalan sosial-keagamaan dan kebangsaan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Jawaban yang diberikan oleh MUI adalah fatwa yang dikeluarkan melalui Komisi Fatwa MUI secara kolektif, baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan fatwa MUI didasarkan sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma` dan Qiyas. Penetapan fatwa bersifat responsif, proaktif dan antisipatif.[2]
  1. Kedudukan fatwa dan syarat-syaratnya
  2. Metode Al-Quran dan As-sunnah dalam menjelaskan hukum
Fatwa merupakan salah satu metode dalam al-Quran dan As-sunnah dalam menerangkan hukum syara’, ajaran-ajaran dan arahan-arahannya. Kadang-kadang penjelasan itu diberikan tanpa adanya pertanyaan perintah fatwa, dan cara inilah yang dominan terdapat daklam al-Quran baik mengenai persoalan hukum maupun nasihat dan pengajaran. Namun demikian terkadang penjelasan itu datang setelah adanya pertanyaan dan permintaan fatwa terlebih dahulu dengan menggunakan perkataan يسألونك  (mereka bertanya kepadamju), dan bentuk pertanyaan seperti ini paling banyak terdapat dalam al-Quran diantara bentuk pertanyaan lainnya. Seperti firman Allah:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الأهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ..
“mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit, katakanlah bulan bilan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji”.
1.      Kedudukan fatwa
Fatwa menempati kedudukan yang strategis dan sangat penting karena mufti (pemberi fatwa) sebagaimana di katakana oleh imam asy-syatibi merupakan pelanjutan tugas Nabi SAW, sehingga ia berkedudukan sebagai khalifah dan ahli waris beliau, “ulama merupakan ahli waris para nabi”.
Akan tetapi pada periode sekarang bahwasannya fatwa mempunyai nilai kebebasan, artinya boleh dilaksanakan dan boleh tidak, tergantung kepada orang yang memerlukan fatwa itu dan orang yang memberikan fatwa.
  1. Syarat-syarat mufti
Seorang mufti (pemberi Fatwa) tentulah orang yang mempunyai wawasan keilmuan yang luas, agar yang difatwakannya tentang suatu masalah hukum sesuai dengan yang sebenarnya. Abu Ishaq Ibrahim menguraikan secara detail tentang syarat-syarat seorang mufti, yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Harus Mengetahui sumber hukum, yaitu al-Qur‟an dan sunah, baik qauliyah, fi’liyah dan taqririyah;
  2. Mengetahui cara mengambil hukum dari keduanya;
  3. Mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqh;
  4. Mengetahui bahasa Arab dan tata bahasa Arab;
  5. Mengetahui nasakh, mansukh, dan hukum-hukumnya;
  6. Mengetahui ijma’ dan khilafiyah ulama terdahulu;
  7. Mengetahui cara mengqiyas dan hukum-hukumya;
  8. Mengetahui ijtihad;
  9. Mengetahui cara mengambil ‘illat dan urutan dalil-dalil;
  10. Mengetahui cara mentarjih;
  11. Harus orang yang dipercaya dan jujur; dan
  12. Orang yang tidak menganggap enteng dalam soal agama.
Mufti adalah panutan dan ikutan kaum muslimin, karena itu disamping ia ahli al-Qur‟an dan hadits, ia juga seorang yang mempunyai akhlakul karimah (budi pekerti yang mulia), sabar tidak pemarah, bilaksana, selalu memikirkan kepentingan kaum muslimin.[3]
  1. Metodologi istinbath hukum fatwa majlis Ulama Indonesia
Pedoman fatwa MUI ditetapkan dalam surat keputusan MUI nomor, U-596/MUI/X/1997, dalam surat keputusan tersebut, terdapat tiga bagian proses utama dalam menentukan fatwa, yaitu dasar-dasar umum penetapan fatwa,prosedur penetapan fatwa dan teknik dan kewenangan organisasi dalam penetapan fatwa.
Dasar-dasar umum penetapan fatwa MUI  ditetapkan dalam pasal 2 (1 dan 2). Pada ayat 1 dikatakan bahwa setiap fatwa didasarkan pada adillat al-ahkam yang paling kuat dan membawa kemaslahatan bagi umat. Dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa dasar-dasar fatwa adalah alquran, hadis, ijma’, qiyas dan dalil-dalil lainnya.
Sedangkan prosedur penetapan fatwa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
  1. Setiap masalah yang diajukan (dihadapi) MUI dibahas dalam rapat komisi untuk mengetahui subtansi dan duduk masalahnya.
  2. Dalam rapat komisi dihadirkan ahli yang berkaitan dengan masalah yang akan di fatwakan untuk di dengarkan pendapatnya untuk dipertimbangkan.
  3. Setelah ahli didengar dan dipertimbangkan ulama melakukan kajian terhadap pendapat para imam mazhab dengan fuqaha dengan memperhatikan dalil-dalil yang digunakan dengan berbagai cara istidlal-nya dan kemaslahatannya bagi umat. Apabila pendapat ulama seragam atau hanya satu ulama yang memiliki pendapat, komisi bisa menjadikan pendapat tersebut sebagai fatwa.
  4. Jika fuqaha memiliki ragam pendapat komisi melakukan pemilihan pendapat melalui tarjih dan memilih salah satu pendapat untuk difatwakan.
  5. Jika tarjih tidak menghasilkan produk yang memuaskan, komisi bisa melakukan ijtihad jama’I menggunakan al-Qawaid al-ushuliyyat dan al-qawa’id al-fiqhiyyat.
Teknik berfatwa yang dilakukan oleh MUI adalah rapat komisi dengan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam membahas suatu permasalahan yang akan difatwakan. Rapat komisi dilakukan apabila ada pertanyaan atau permasalahan itu sendiri berasal dari perintah, lembaga sosial kemasyarakatan maupun dari MUI sendiri.[4]
  1. Metode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Dalam menetapkan Hukum Rokok
Dalam memutuskan suatu fatwa MUI terlebih dahulu menimbang masalah yang dipertanyakan oleh masyarakat maupun oleh pemerintah dengan melihat kondisi yang ada pada masyarakat (relevansi hukum), begitu juga dengan fatwa tentang hukum merokok, maka MUI terlebih dahulu menimbang adanya manfaat dan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh rokok. Masyarakat mengakui bahwa industri rokok telah memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar, industri rokok juga telah memberikan pendapatan yang cukup besar bagi Negara. Bahkan, tembakau sebagai bahan baku rokok telah menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian petani. namun disisi yang lain merokok dapat membahayakan kesehatan (dlarar) serta potensi terjadinya pemborosan dan merupakan tindakan tabdzir. Secara ekonomi, penangulangan bahaya merokok juga cukup besar.
Mengenai hukum merokok, Majelis Ulama Indonesia memutuskan fatwanya dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tahun 2009  tentang hukum merokok dijelaskan bahwa: Peserta Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan: di tempat umum, oleh anak-anak dan oleh wanita hamil.
Sebelum memutuskan fatwa mengenai hukum merokok ini, MUI terlebih dahulu memperhatikan makalah “hukum merokok dalam kajian fiqh” yang dipresentasikan oleh Dr. K.H. Ahmad Munif Suratmaputra, MA. Dan makalah yang berjudul “Bahaya Rokok Bagi Kesehatan Tinjauan Dari Perspektif Islam” yang di tulis oleh Drs. K.H. Abdussomad Buchori. Dalam makalah K.H Ahmad Munif tersebut dijelaskan bahwa hukum merokok diperselisihkan oleh para fuqaha yaitu: Pertama, pendapat yang mengharamkanya. Kedua, pendapat yang memakrukannya. Ketiga, pendapat yang membolehkanya. Keempat, sikap yang tidak mengambil pendapat apapun. Kelima, pendapat yang menyatakan bahwa rokok itu bisa terkena  hukum yang lima (haram, makruh, wajib, sunnah, dan mubah) sesuai situasi dan kondisi. Sedangkan dalam makalah K.H. Abdussomad Buchori dijelaskan bahaya rokok dalam tinjauan hukum Islam serta pandangan ulama’ tentang rokok.
Adapun dasar istinbath yang digunakan MUI dalam penerapan hukum rokok adalah:
1.      Ayat-ayat al-Quran sebagai berikut:
…..يأمر هم بالمعرو ف وينهاهم عن المنكرويحل لهم الطيبات ويحرم عليهم الخبا ئث……..
1.      Hadis Nabi SAW:
لاضرار ولاضرار
1.      Kaidah fiqhiyyah:
الضرر يزا ل
الحكم يدور مع علته وجودا وعد ما

  1. Perlindungan dari Komnas Perlindungan Anak, GAPPRI, Komnas Pengendalian Tembakau, Departemen Kesehatan terkait masalah rokok.
  2. Hasil rapat koordinasi MUI tentang masalah merokok yang diselengarakan pada 10 September 2008 di Jakarta, yang menyepakati bahwa merokok disamping menimbulkan madharat juga ada manfaatnya.
  3. ] Jadi menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan dalam syariat baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa mrokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Dapat kita pahami juga dari pemaparan di atas bahwa MUI mempunya tujuan merealisasikan kemaslahatan. dikatakan oleh Izzudin Ibn Abd al-Salam bahwa tujuan syariah untuk meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, karena maslahat akan membawa manfaat sedangkan mafsadah membawa kemadaratan. Sejalan dengan hal itu apabila ada berkumpul antara maslahat dan mafsadah, maka yang harus dipilih adalah yang maslahatnya lebih banyak (lebih kuat), dan apabila sama banyaknya atau sama kuatnya maka menolak mafsadah lebih utama dari pada menarik maslahat, hal ini sesuai dengan kaidah:
دفع المفاسد مقد م على جلب المصا لح
Pandangan mengenai maslahah dalam pandangan Najamuddin at-Tufi dengan konsep maslahahnya yang bertolak dari hadis Rasulullah yang berbunyi:
لاضرر ولاضرار
Maksud kata لاضرر ولاضرار adalah seseorang tidak boleh menyengsarakan dirinya sendiri dan juga tidak boleh menyengsarakan orang lain. Jika seseorang tidak membinasakan dirinya sendiri dan orang lain, maka secara otomatis kemaslahatan itu akan terwujud dan terjaga.
Oleh karena itu, Jika hukum merokok dilihat dari segi manfaat dan madaratnya, maka dalam menentukan status hukumnya sangat sulit karena manfaat dan madarat yang ditimbulakan dari aktifitas merokok akan berbeda-beda antara perokok yang satu dengan perokok yang lain, sehingga status hukumnyapun  tergantung pada kondisi seorang perokok. Jika si perokok akan mendapatkan madarat dari aktifitas merokok tersebut, maka hukumnya bisa menjadi haram, namun sebaliknya jika si perokok tidak terkena mandarat bahkan mungkin mendapat manfaat dari aktifitas merokok yang dilakukannya, bisa jadi hukumnya mubah. Bisa juga hukumnya makruh apabila si perokok tidak mendapatkan manfaat dan madarat yang ditimbulkan dari aktifitas merokok itu, karena hukum makruh ini dianjurkan untuk ditinggalkan.[5]




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Setelah menguraikan metode istinbath hukum MUI diatas maka dapat disampaikan bahwa MUI adalah salah satu lembaga agama islam di indonesia yang mempunyai peranan luhur sebagai pengayom bagi umat Islam Indonesia terutama di dalam memecahkan dan menjawab seluruh persoalan sosial-keagamaan dan kebangsaan yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Jawaban yang diberikan oleh MUI adalah fatwa yang dikeluarkan melalui Komisi Fatwa MUI secara kolektif, baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan fatwa MUI didasarkan sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an, Sunnah (Hadis), Ijma` dan Qiyas.
Adapun pendekatan yang digunakan atau metodologi yang di gunakan oleh MUI dalam istinbath hukum merujuk pada metode maslahah mursalah yang sudah di kolaborasikan dengan ilmu modern seperti sosiologi medis dan yang lain untuk mencapai tujuannya yaitu merealisasikan kemaslahatan. Seperti kasus diatas bahwa rokok bisa menimbulkan dua pandangan yaitu makruh dan haram dimana hukum tersebut terletak pada cara merokok yang dilakukan individu.







DAFTAR PUSTAKA
al-Qardawi Yusuf, Ijtihad Kontemporer, Kode Etik Dan Berbagai Penyimpangan, alih bahasa Abu Harzani, cet. 1 Surabaya: Risalah Gusti, 1995
Asghori Abdul ghofur,  Sejarah Perkembangan Hukum Islam, Yogyakarta: Total Media, 2008
Mubarok Jaih, Metodologi Ijtihad Hukum Islam,Yogyakarta: UII press, 2002
‘audah Jaser, Al-Maqasid untuk pemula, Yogyakarta: Suka press, 2013
Mudzhar Mohammad Atho, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia,Jakarta: Inis, 1993
al-Fairuzzabadi Abu Ishaq Ibrahim, Al-Luma, Syirkah Maktabah wa Mathba’ah Ibn Nabhan wa Auladuh, Surabaya, tt.



1 Jaih Mubarok, Metodologi Ijtihad Hukum Islam,(Yogyakarta: UII press, 2002), Hlm169.

2 Yusuf al-Qardawi, Ijtihad Kontemporer, Kode Etik Dan Berbagai Penyimpangan, alih bahasa Abu Harzani, cet. 1 (Surabaya: Risalah Gusti, 1995) Hlm. 14.

3 Abdul ghofur Asghori,  Sejarah Perkembangan Hukum Islam, (Yogyakarta: Total Media, 2008) Hlm. 115.

4 Mohammad Atho Mudzhar, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia,(Jakarta: Inis, 1993) Hlm.63.

[5] Abu Ishaq Ibrahim al-Fairuzzabadi, Al-Luma, Syirkah Maktabah wa Mathba’ah Ibn Nabhan wa Auladuh, (Surabaya, tt,) Hlm.69.

No comments:

Post a Comment

bercomentar baik pasti di tanggapi baik pula

Makalah Sumber Hukum NU

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Di Indonesia, pelaksanaan hukum Islam diwakili oleh beberapa institusi. Majlis Ul...